MEDAN, MANDIRI
dr Diana disebut-sebut telah dijadikan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya calon taruna Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Medan Hendra Syahputra. Menurut beberapa sumber di Mapoldasu, hanya saja masih menunggu pemeriksaan terhadap kesaksian ikatan dokter Indonesia (IDI), untuk dapat memperkuat statusnya sebagai tersangka.
Namun Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Baharudin Djafar melalui Kasubbid Dokliput AKBP MP Nainggolan mengaku, sampai saat ini masih tiga tersangka yang ditetapkan penyidik. “Yang saya tahu baru tiga tersangka. Sedangkan dr Diana masih menunggu kesaksian IDI, sebagai saksi ahli profesi kedokteran,” katanya kepada wartawan, Selasa (20/10).
Sementara itu berita acara pemeriksaan (BAP) kasus atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian calon taruna ATKP Hendra Syahputra, direncanakan akan dilimpahkan penyidik Ditreskrim Poldasu ke Kejaksaan.
Pelimpahan BAP atas tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu setelah penyidik melakukan rekonstruksi (reka ulang) terkait kematian siswa ATKP, dan merampungkan perlengkapan BAP nya. Setelah proses penyelidikan tewasnya Hendra Syahputra pada 15 Agustus lalu dengan di sekujur tubuhnya yang terdapat sejumlah luka-luka itu, penyidik menggelar rekonstruksi untuk perlengkapan BAP.
Nainggolan mengatakan, digelarnya rekonstruksi tersebut untuk melengkapi berkas sebelum dilimpahkannya ke Kejaksaan. “Usai rekon digelar Jumat (16/10) kemarin, BAP kasus ATKP itu tinggal melengkapi pemberkasan saja,” ungkap Nainggolan.
Nainggolan menambahkan, penyidik Unit Jahtanras Poldasu akan menargetkan perlengkapan berkas tersebut selesai dalam pekan depan dan melimpahkannya ke Kejaksaan. “Minggu depan, BAP nya akan dilimpahkan ke Kejaksaan,” sebutnya.
Menurut dia, dengan digelarnya rekonstruksi dan perlengkapan berkas yang sedang dilakukan penyidik BAP tersebut, menunjukkan bahwa penyidik hanya menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Yakni Catra Indra Cahyadi dan Fadli (taruna senior), serta Ayub Wimatra (pembina ATKP Medan).
Namun, Nainggolan tidak dapat memastikan jika nantinya akan adanya nama baru yang terseret dengan status sebagai tersangka, menyusul ketiganya. “Bisa saja terjadi, kita lihat saja nanti,” tukasnya.
Sementara itu, pihak keluarga korban masih kurang puas dengan kinerja penyidik yang hanya menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Hal ini disampaikan Dedi Pramana selaku juru bicara keluarga almarhum Hendra Syahputra. “Dari gelar rekon kemarin kalau kita lihat bersama-sama, yang mana keterangan dari para saksi yang berbelit-belit menyulitkan penyidik dan seharusnya mereka dapat ditetapkan sebagai tersangka karena menghambat,” ujar Dedi ketika dihubungi.
Ia pun mengharapkan agar penyidik melihat secara jeli kasus kematian taruna Teknik Listrik Bandara (TLB) ATKP Medan itu. “Keluarga masih sangat yakin bahwa masih ada tersangka lain yang terlibat dengan kematian Hendra Syahputra,” imbuhnya.jam
Dokter Diana, salah satunya Dokter Medis ATKP, juga terancam bernasib sama dengan tiga tersangka lainnya.Dalam rekontruksi yang digelar di kampus ATKP.Dokter Diana juga menampar Hendra Syahputra, ketika tangannya digigit ketika mengeluarkan Pisang dari mulut Hendra. [jam]