MEDAN, MANDIRI
Sidang perdana oknum pegawai Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara M Yamin Lubis alias Ucok, terdakwa kasus narkoba, disidangkan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (12/3).
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Sri Hartati SH, terdakwa Ucok diancam dengan pasal 78 ayat 1 UU No 22 Tahun 1997 tentang Narkotika golongan I Junto pasal 62 UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika golongan.
Usai dakwaan dibacakan langsung pemeriksaan saksi-saksi terkait perkara kasus narkoba ini.
Saksi Hermarlina Parida Ariani Kepling VIII di Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor, menerangkan pada tanggal 27 November 2008 dirinya didatangi sejumlah anggota kepolisian dari Mapolsekta Deli Tua meminta izin untuk melakukan penggeledahan di rumah kontrakan terdakwa di Jalan Karya Tani Medan Johor LK VIII, karena diduga sebagai tempat pesta narkoba.
Saat penggeledahan, sempat terjadi perlawanan antara terdakwa dengan aparat dan dirinya. Namun aparat berhasil mengamankan terdakwa dengan cara menggarinya karena berusaha menghalangi penggeledahan.
Menurut saksi, dirinya melihat aparat menemukan barang bukti berupa 1 gram sabu-sabu beserta alat hisapnya dan 1 amplop daun ganja kering. Saat itu sebut Kepling, aparat kepolisian menemukan sabu-sabu itu diselipan dalam topi dinas kejaksaan milik terdakwa. Sedangkan ganja kering ditemukan di saku celana terdakwa.
Hal yang hampir senada juga dijelaskan saksi lainnya bernama Abu yang mengaku turut menyaksikan penggeledahan tersebut. Saksi Abu menerangkan di tempat tinggalnya, terdakwa mengaku sebagai seorang Jaksa, sehingga warga merasa takut melaporkan kegiatan terdakwa yang sering mengkomsumsi narkoba.
“Kami ngak berani lapor ke polisi karena dia ngaku jaksa. Sudah 2 kali terdakwa ditangkap dalam kasus yang sama. Tapi kami bingung juga kok dia gak dipecat. Padahal perbuatannya merusak citra kejaksaan yang tengah disorot, ” katanya.
Untuk mendengarkan keterangan saksi yang belum hadir pada persidangan hari itu, hakim Catur Iriantoro SH mengundurkan sidang sampai Kamis mendatang.
Seperti diketahui terdakwa Ucok sebelumnya sempat dipidana karena terbukti menggunakan sabu-sabu. Namun hukuman 1 tahun tidak membuat terdakwa jera dan kembali melakukan pelanggaran hukum. Bukan itu saja karena tingkah laku terdakwa mencekik wartawan, sempat didemo. Ratusan wartawan mendemo Kajatisu agar mencopot M Yamin Lubis. [mad]
0 responses so far ↓
There are no comments yet...Kick things off by filling out the form below.