Harian Mandiri Online

Gubsu Optimis Penajaman Spiritual Terapi Ampuh Obati ‘Penyakit Sosial’

Maret 30, 2009 · 1 Komentar

MEDAN, MANDIRI

Gubsu H Syamsul Arifin SE optimis penajaman kecerdasan spiritual masyarakat termasuk jajaran birokrasi pemerintah di berbagai tingkatan merupakan terapi ampuh untuk mengobati berbagai “penyakit sosial”, sehingga terbangun prinsip hidup dan karakter berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan, ilmu pengetahuan dan moral.

“Training ESQ (emotional and spiritual quotion atau kecerdasan emosional dan spiritual) adalah salah satu upaya untuk membangun manusia paripurna yang sesuai komitmen pertama politik Pemprovsu yakni takut kepada Tuhan Yang Maha Kuasa,” ujarnya saat menerima Ketua DPP Training ESQ 165 (Leadership Training The ESQ Way 165) Ary Ginanjar di Gubernuran Medan.

Ary Ginanjar yang hadir pada kesempatan akhir pekan lalu tersebut bersama Sekjen ESQ 165 Haryo Puguh, Sekretaris DPD ESQ Sumut Terpuji Supa’at dan LC Sumut Suhada antara lain menyampaikan komitmen ESQ 165 membentuk moral bangsa melalui penajaman 7 budi utama yakni jujur, tanggung jawab, visoner, disiplin, kerjasama, adil dan peduli.

Alumi ESQ 165 di Indonesia dewasa ini, jelasnya, sekitar 600.000 orang dan sekitar 15.000 orang diantaranya ada di Medan serta penyelenggaraannya juga menjalin kerjasama dengan berbagai pihak dan lembaga antara lain kerjasama dengan Menpan untuk mendidik sosok aparatur negara yang berakhlak mulia, training Polri, Sespati, Seskoal dan lainnya. “Setiap bulan ada pertambahan alumni rata-rata 1.000 orang,” katanya.

Disebutkan inti training yakni membangkitkan 7 nilai dasar kecerdasan spiritual tersebut sangat strategis karena sesungguhnya nilai-nilai ini sudah ada pada diri masing-masing dan tertanam dalam diri manusia sejak lahir. “Melalui training ini kita mengarahkan peserta untuk dapat mencapai nilai-nilai dasar tersebut dan membantu membangkitkan kekuatan tersembunyi serta mengerahkan seluruh potensi dirinya untuk kehidupan dan pekerjaan yang lebih produktif,” ujarnya.

Gubsu juga optimis melalui training dan membangkitkan ESQ diharapkan setiap peserta sekitar 90 persen sudah terbentengi dirinya untuk tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan nilai-nilai dasar tersebut. Apabila kemauan diri kuat sehingga mendapat hidayah dari Tuhan Yang Maha Esa maka setiap peserta akan dapat menerapkan nilai-nilai dasar tersebut.

Melalui ESQ, Gubsu optimis muncul kader bangsa paripurna sebagai aset bangsa untuk bangkit menjadi bangsa dan negara maju yang disegani dunia karena tumbuh insan yang memiliki titik keseimbangan antara kecerdasan intelektual (IQ), kecerdasan emosional (EQ) dan kecerdasan spiritual (SQ).

Keseimbangan tersebut akan membebaskan diri dari berbagai macam gangguan yang menghalangi seluruh potensinya, serta mengerahkan seluruh kekuatan tersebut untuk menciptakan pembaharuan dalam kehidupan dan pekerjaan serta menjadi pribadi yang tangguh dan siap menghadapi tantangan.

Gubsu mengemukakan ESQ adalah salah satu upaya untuk mengembalikan kita sebagai manusia kepada khittah penciptaan kita dan manusia sesungguhnya bukan hanya makhluk jasmani tetapi juga makhluk rohani. Manusia tidak hanya butuh sandang, pangan dan papan, tetapi juga butuh kepada kedamaian, ketenteraman dan kebahagiaan. Manusia tidak hanya mendengarkan bisikan “hawanya” tetapi ia juga harus mendengarkan suara jiwa atau suara hatinya.

Kemampuan untuk mendengarkan “suara jiwa” menurutnya saat ini sangat dibutuhkan untuk membangun bangsa dan negara karena suara jiwa adalah murni dan mengandung nilai-nilai spiritual antara lain jujur, tanggung jawab, visioner, disiplin, kerjasama, adil dan peduli. [oga]

Kategori: Berita Daerah
Ditandai:

1 response so far ↓

  • David // April 11, 2009 pada 1:16 am

    INI BUKTINYA : PUTUSAN SESAT PERADILAN INDONESIA

    Putusan PN. Jkt. Pst No.Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan demi hukum atas Klausula Baku yang digunakan Pelaku Usaha. Putusan ini telah dijadikan yurisprudensi.
    Sebaliknya, putusan PN Surakarta No.13/Pdt.G/2006/PN.Ska justru menggunakan Klausula Baku untuk menolak gugatan. Padahal di samping tidak memiliki Seritifikat Jaminan Fidusia, Pelaku Usaha/Tergugat (PT. Tunas Financindo Sarana) terindikasi melakukan suap di Polda Jateng.
    Ajaib. Di zaman terbuka ini masih ada saja hakim yang berlagak ‘bodoh’, lalu seenaknya membodohi dan menyesatkan masyarakat, sambil berlindung
    di bawah ‘dokumen dan rahasia negara’.
    Maka benarlah statemen KAI : “Hukum negara Indonesia berdiri diatas pondasi suap”. Bukti nyata moral sebagian hakim negara ini sudah sangat jauh sesat terpuruk dalam kebejatan.
    Permasalahan sekarang, kondisi bejat seperti ini akan dibiarkan sampai kapan??
    Sistem pemerintahan jelas-jelas tidak berdaya mengatasi sistem peradilan seperti ini. UUD 1945 mungkin penyebab utamanya.
    Ataukah hanya revolusi solusinya??

    David
    HP. (0274)9345675

Tinggalkan sebuah Komentar