MEDAN, MANDIRI
Akhirnya gugatan cerai Paul Baja Marudut Siahaan terhadap istrinya Damai Yona Nainggolan akan berlanjut terus, setelah kesempatan yang diberikan majelis hakim diketuai Indrawaldi SH untuk melakukan upaya mediasi gagal total.
Dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Medan, Senin (9/2), kuasa hukum pihak penggugat maupun tergugat mengaku mediasi yang dilakukan menemui jalan buntu.
Mendengar pengakuan upaya mediasi menuai jalan buntu, majelis hakim menyatakan proses perceraian pengusaha dengan putri Ketua DPD Partai Demokrat Sumut Palar Nainggolan ini akan masuk ke pemeriksaan pokok perkara yang dimulai dengan pembacaan gugatan.
Namun, para pihak penggugat dan tergugat sepakat agar gugatan tidak dibacakan, sehingga majelis hakim menunda sidang hingga Senin mendatang dengan agenda mendengarkan jawaban tergugat.
Sementara itu dalam gugatan pengusaha tersebut, terungkap kalau penggugat mengajukan gugatan terhadap istrinya Damai Yona yang merupakan caleg dari Partai Demokrat itu karena merasa peranannya selaku suami tidak dihargai. Pasangan suami istri ini juga telah pisah ranjang. Mereka membina mahligai rumah tangga sejak tahun 2000 lalu. Ikrar seia sekata terucap dalam prosesi pernikahan di Gereja HKBP, Jalan Sudirman Medan pada 22 September 2000. Dari hasil perkawinan itu, mereka memperoleh seorang anak.
Diungkapkan Paul dalam gugatannya, Damai Yona sering keluar rumah tanpa sepengetahuannya. Bahkan, pada Mei 2007 lalu, penggugat beserta keluarganya sempat mengembalikan tergugat kepada orang tuanya.
Namun, setelah dilakukan pembicaraan antar keluarga, pasangan tersebut sempat disatukan kembali. Hanya saja, tak berlangsung lama dan akhirnya pisah ranjang. Puncaknya, pada tanggal 1 Desember 2008 lalu, akibat memikirkan rumah tangganya, pengggugat mengalami beban pikiran yang berat hingga sempat dirawat di rumah sakit.
Kemudian, pada 10 Januari 2009, penggugat meninggalkan rumah mereka di Jalan Imam Bonjol, Medan dan pindah ke rumah orang tuanya. Berdasarkan dalil-dalil itu, penggugat bermohon kepada majelis hakim agar mengabulkan semua gugatannya, sekaligus menyatakan penggugat sebagai wali asuh anak hasil perkawinan tersebut. [mad]