MEDAN, MANDIRI
Panwaslu Kota Medan melimpahkan kasus dugaan kampanye di rumah ibadah dengan terlapor dua orang caleg perempuan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) serta satu orang fasilitator ke Poltabes Medan, Minggu (8/2).
Ketiga terlapor yang berkasnya dilimpahkan ke kepolisian itu adalah, Caleg DPRD Medan Dapil I Nomor Urut 3 Hj Yenny Pardede, Caleg DPRD Sumut Dapil I Nomor Urut 6 Hj Ety Mulyati, dan H Asro SAg, PNS Kandepag Medan.
Anggota Panwaslu Kota Medan Robinson Simbolon ketika dikonfirmasi melalui telepon, Senin (9/2), membenarkan pelimpahan berkas ketiga terlapor tersebut ke kepolisian.
Dua orang terlapor, Yenny dan Ety, dijerat dengan tuduhan kampanye di rumah ibadah, sementara satu orang terlapor lagi, Asro, dijerat dengan tuduhan memfasilitasi caleg kampanye di rumah ibadah, tandas Robinson.
Bukan Kampanye
Sementara itu, Yenny Pardede ketika dikonfirmasi membantah telah melakukan kampanye di rumah ibadah. Sebab pada pertemuan silaturrahmi yang dituduhkan sebagai kampanye tersebut, ia tidak ada mengajak jamaah agar memilih dirinya pada pemilu mendatang.
Dipaparkan, kedatangan dirinya bersama Ety Mulyati ke Masjid Al Ikhlas, Gang Al Ikhlas, Jalan Sisingamangaraja, Medan, beberapa waktu lalu atas undangan perwiridan setempat. “Namanya diundang, ya kami datanglah sebab memenuhi undangan sesama muslim itu wajib hukumnya,” ujarnya.
Mengenai dibagikannya jilbab kepada jamaah yang berhadir, Yenny juga membantah pembagian jilbab tersebut agar jamaah memilih dirinya. “Saya ikhlas memberikan jilbab tersebut kepada jamaah. Persoalan siapa yang dipilih jamaah pada pemilu nanti, itu terserah jamaah. Jadi tidak ada ajakan ataupun kewajiban jamaah yang menerima jilbab wajib memilih saya pada pemilu mendatang,” ujarnya. [adi]