–Fraksi PDS DPRD Sumut Tanya Pempropsu–
MEDAN, MANDIRI
Fraksi Partai Damai Sejahtera (PDS) DPRD Sumut bertanya kepada Pempropsu apakah Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Drs Tuani Lumbantobing MSi kebal hukum, sehingga tidak mengindahkan panggilan dewan dalam rangka menyelesaikan kasus pengalihan ribuan hektar lahan eks transmigrasi ke PT Nauli Sawit.
Hal itu diungkapkan Ketua dan Sekretaris F-PDS DPRD Sumut Drs Toga Sianturi dan Pdt Petrus Sihombing STh dalam pemandangan umumnya terhadap Ranperda Pemberdayaan Ekonomi Rakyat (PER) dan Ranperda Barang Milik Daerah pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua Dewan Drs H A Azis Angkat MSP didampingi Wakil Ketua Japorman Saragih, Hasbullah Hadi, H Ali Jabbar Napitupulu dan dihadiri Sekdapropsu DR RE Nainggolan MM, Rabu (3/12) di DPRD Sumut.
“Bupati Tapteng sepertinya tidak peduli dengan kondisi kehidupan masyarakat eks transmigrasi dan sepertinya Bupati kebal hukum, terbukti tidak mengindahkan panggilan Komisi A DPRD Sumut. Padahal setiap orang atau lembaga wajib memenuhinya, untuk menjalankan fungsi legislatifnya,” ujar Toga Sianturi.
Dalam kasus yang jelas menyengsarakan masyarakat ini, kata Toga, Fraksi PDS berharap kepada Gubsu H Syamsul Arifin SE meningkatkan peranannya untuk menyelesaikannya, agar penderitaan ribuan kepala keluarga eks transmigran ini dapat segera terobati.
“Para korban sepertinya telah putus asa, karena segala usaha yang dilakukan untuk mempertahankan haknya hingga saat ini belum membuahkan hasil, bahkan terlihat semakin redup,” ujar Toga seraya mengingatkan semua pihak segera menyelesaikan masalah ini dan jangan biarkan masyarakat eks transmigran frustrasi dan hilang kendali.
Apalagi masyarakat telah melaporkan masalah ini ke berbagai pihak, termasuk DPRD Sumut yang merupakan lembaga resmi perwakilan rakyat. Tapi langkah ini yang pada awalnya memberikan secercah harapan dengan dipanggilnya Bupati Tapteng sebanyak dua kali berdialog dengan dewan, ternyata tidak efektif.
“Masyarakat eks transmigrasi tidak mengetahui kemana lagi akan mengadu di tengah-tengah hilangnya lahan sawit mereka, terutama saat ini sedang melanda krisis keuangan global yang semakin memperburuk kondisi ekonomi rakyat akibat naiknya harga-harga kebutuhan pokok,” tambah Petrus Sihombing yang mengaku kesal atas ketidakpedulian Bupati terhadap rakyatnya.
Selain masalah pengalihan lahan eks transmigrasi yang dianggap telah melanggar peraturan, F-PDS juga menilai Bupati Tapteng telah melakukan tindakan kontroversial dengan mengerahkan Satpol PP untuk menghentikan pembangunan gedung Pemerintah Kota Sibolga atas dasar bangunan tersebut berada di wilayah Tapteng.
Berkaitan dengan itu, jelas Toga dan Petrus, F-PDS mendesak Gubsu segera memanggil Bupati Tapteng guna membicarakan secara konkrit masalah pengalihan lahan eks transmigrasi sekaligus memberikan teguran keras atas tindakan-tindakan kontraversial lainnya yang dianggap tidak pantas dilakukan seorang kepala daerah. [ysc]
Apakah Bupati Tapteng Kebal Hukum?
Desember 4, 2008 · Tinggalkan sebuah Komentar
Kategori: Berita Utama
Ditandai: Kasus PT Nauli Sawit
0 responses so far ↓
There are no comments yet...Kick things off by filling out the form below.