–Bila Terbukti Gunakan Saos Kadaluarsa–
MEDAN, MANDIRI
Terkait kasus penemuan saos yang sudah kadaluarsa di Restoran A&W, Jalan Gatot Subroto, Medan, Poltabes Medan telah memanggil saksi ahli dari Disperindag. Bila ternyata dalam pemeriksaan memang ternyata bersalah,
maka pengelola Restoran A&W akan dikenakan pasal 6 jo 56 jo 59 yang tercantum dalam Undang-Undang No 7 Tahun 1996 tentang mengedarkan makanan kadaluarsa dengan ancaman 4 tahun penjara.
Hal ini diterangkan oleh Kanit Idik 5 Ekonomi Poltabes Medan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Tito Hutauruk, Rabu (26/11) kepada wartawan di ruang kerjanya. Kemudian dijelaskannya, sekarang ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap kasus ini.
Kata Tito, Poltabes Medan telah memintai keterangan beberapa saksi namun tersangka kasus ini belum ditetapkan. Disinggung tentang saksi ahli dari Disperindag tersebut, Tito tidak menjelaskan nama dan jabatannya hanya mengatakan bahwa hasilnya akan dipublikasikan.
Sementara itu dalam pemeritaan sebelumnya, Manajer Restauran A&W Eko Parjono dan lima karyawannya yakni masing-masing Padli, Rudi, Jefri, Jolanda dan Supri sudah dimintai keterangannya dan masih berstatus sebagai saksi. Sedangkan sampel saos kadaluarsa telah disita petugas untuk dijadikan barang bukti.
Awalnya kejadiannya bermula, petugas menerima pengaduan dari masyarakat bahwa Restaurant A&W menggunakan saos yang sudah kadaluarsa. Kemudian petugas turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan saos yang sudah kadaluarsa sehingga membawa manajer dan 5 karyawan restauran guna dimintai keterangan. [jam]