MEDAN, MANDIRI
Anggota DPRD Sumut Abdul Hakim Siagian SH MHum mendorong masyarakat Pematangsiantar untuk mengadukan Walikota RE Siahaan ke pihak yang berwajib, bila memang dugaan sejumlah penyimpangan yang disangkakan kepadanya telah memiliki cukup bukti yang kuat. Cara ini dipandang lebih efektif agar proses hukumnya dapat segera dijalankan.
“Kalau masyarakat sudah punya cukup bukti terkait adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan RE Siahaan, maka adukan saja ke polisi,” tutur Hakim Siagian, Selasa (25/11) di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan.
Hal tersebut diungkapkan Hakim menanggapi demo besar-besaran yang dilakukan ribuan massa Aliansi Rakyat Bersatu (ARB) dan Forum Guru Siantar (FGS) di Balaikota Siantar, Senin (24/11) kemarin.
Dalam kesempatan itu, massa ARB dan FGS mengungkapkan 16 penyimpangan yang diduga telah dilakukan RE Siahaan dan Wakilnya Imal Raya Harahap, antara lain terkait penerimaan CPNS Pemko Siantar, persekongkolan tender bangsal RSUD sebesar Rp381 miliar, serta adanya konflik penggantian Direktur RSUD Pematang Siantar.
Menurut Hakim, tak mudah untuk mencopot seorang kepala daerah, apalagi kepala daerah tersebut merupakan pilihan rakyat. Butuh banyak persyaratan dan mekanisme. Namun salah satu yang efektif, menurut Hakim, bila seorang kepala daerah terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Karena itu menurutnya, yang harus didukung adalah agar proses hukumnya segera ditangani. “Karena sekali lagi saya tekankan bahwa melalui demo atau upaya politik tidak akan tepat dan sulit berhasil. Masyarakat kita sarankan untuk membuat pengaduan karena bila proses hukum telah berlangsung dan yang bersangkutan telah dijadikan terdakwa, maka otomatis Mendagri akan menonaktifkannya,” kata Hakim Siagian.
Sementara Sekretaris Komisi A Penyabar Nakhe menyatakan masyarakat jangan “terlalu pagi” memvonis RE Siahaan bersalah, sebelum ada putusan tetap dikeluarkan pengadilan.
Apalagi, menurutnya, sesuai amanat Undang-Undang No 32 Tahun 2004 Tentang Otonomi Daerah (Otda), seorang kepala daerah bisa diberhentikan karena yang bersangkutan meninggal dunia, atau mengundurkan diri atau lagi berkasus dan sedang mengalami krisis kepercayaan masyarakat.
Sebagai contoh, menurut Nakhe, salah satu bupati di Riau yang mengundurkan diri akibat mengalami krisis kepercayaan masyarakat.
Karena itu menurut Nakhe, sebelum status hukum terhadap RE Siahaan ditetapkan dan yang bersangkutan terbukti bersalah, sebaiknya masyarakat jangan terlalu cepat memvonis yang bersangkutan bersalah. [ysc]
DPRD Sumut Sarankan Masyarakat Siantar Adukan RE Siahaan ke Polisi
November 25, 2008 · Tinggalkan sebuah Komentar
Kategori: Berita Utama
Ditandai: Korupsi, RE Siahaan, Walikota Pematang Siantar
0 responses so far ↓
There are no comments yet...Kick things off by filling out the form below.