MEDAN, MANDIRI
Sidang perkara penipuan dengan terdakwa H Aziddin SE kembali digelar Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/10), dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.
Terdakwa mantan Anggota DPR RI Aziddin duduk di kursi pesakitan didampingi kuasa hukumnya tampak begitu serius mendengarkan putusan yang dibacakan Hakim Hartono Abdul Murad SH M Hum.
Dalam amar putusan, disebutkan pada tahun 1994 saksi korban Yopie Sangkot Batubara ditawarkan terdakwa Aziddin tanah seluas 6750 M2 yang terletak di Jalan Putri Hijau, Medan dengan harga Rp650.000 per M2. Sehingga diperkirakan harga tanah dengan ukuran tersebut harganya mencapai Rp4 miliar lebih.
Tertarik dengan letak tanah yang strategis itu, saksi korban menyatakan bersedia membelinya dan memberikan uang panjar sebesar Rp1.700.000.000.
Lalu dibuat akta perjanjian jual beli tanah seluas 6750 M2 antara Aziddin yang juga Ketua Umum PB Al-Washliyah dengan Yopie dihadapan Notaris Halina Hanum SH.
Dan Notaris Halina Hanum mengaku menerbitkan akta perjanjian jual beli itu setelah membaca seluruh surat-surat berkaitan dengan tanah tersebut serta percaya kepada keterangan terdakwa Aziddin yang dikenal sebagai tokoh masyarakat.
Ternyata belakangan muncul sejumlah gugatan dari pihak-pihak yang mengaku juga telah dikelabui terdakwa dalam jual beli tanah tersebut.
Mengetahui banyaknya silang sengketa, saksi korban meminta kembali uang panjar tersebut, tapi yang dikembalikan terdakwa hanya Rp500 juta saja.
Maka setelah ditunggu dalam rentang waktu yang begitu cukup lama, tanah tersebut bukan jatuh kepada saksi korban, tetapi kepada orang lain, sementara sisa uang panjar yang telah diterima terdakwa tidak dikembalikan kepada saksi korban.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Yopie mengalami kerugian Rp1,2 miliar.
Berdasarkan pengakuan terdakwa dan keterangan saksi serta barang bukti yang terungkap dipersidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa jelas terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP.
Setelah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan, akhirnya majelis hakim diketuai Hartono Abdul Murad SH MHum memvonis terdakwa H Aziddin dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Sedangkan pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Sani Sianturi SH menuntut terdakwa Aziddin dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. [mad]
Tipu Yopie S Batubara Rp1,2 Miliar Aziddin Divonis 2 Tahun 6 Bulan
Oktober 28, 2008 · Tinggalkan sebuah Komentar
Kategori: Berita Utama
Ditandai: Aziddin, Penipuan, vonis, Yopie S Batubara
0 responses so far ↓
There are no comments yet...Kick things off by filling out the form below.