MEDAN, MANDIRI
Korban perkosaan, LA (16), mengadu ke DPRD Sumatera Utara menyusul pengalihan status tahanan tersangka pemerkosanya, MH (46), dari tahanan Pengadilan Negeri (PN) Kisaran menjadi tahanan kota.
Korban mengadu ke DPRD Sumut di Jalan Imam Bonjol, Medan, Selasa (17/6) didampingi beberapa keluarganya serta sejumlah aktivis dari LBH APIK dan Lembaga Peduli Perempuan dan Anak (LP2A) Kabupaten Asahan. Mereka diterima Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Drs Parluhutan Siregar dan Anggota Abdul Hakim Siagian SH MHum.
Ketua LP2A Kabupaten Asahan Nilawaty SE mengatakan, pengalihan status penahanan tersangka menyebabkan korban trauma dan selalu dilanda ketakutan karena selama ini selalu diancam tersangka. “Akibatnya korban tidak berani lagi pergi sekolah dan terpaksa DO (drop out),” katanya.
Ia menjelaskan, tindakan pemerkosaan itu sendiri terjadi selama periode November 2007 dan terakhir pada 10 Februari 2008. “Selama periode itu korban telah diperkosa sekitar 30 kali dan itu dikuatkan dengan hasil Visum Et Repertum No: 357/8984 tanggal 27 Februari 2008 yang ditandatangani dr Tunggul Simanjuntak SpOG dari Rumah Sakit Umum H Abdul Manan Simatupang, Kisaran,” katanya.
Tersangka MH yang juga pegawai Dinas Pengairan Kabupaten Asahan itu ditahan selama 60 hari di Mapolres Asahan setelah korban membuat pengaduan pada 27 Februari 2008, dan dilanjutkan dengan menjadi tahanan kejaksaan sejak 23 April hingga 24 Mei 2008.
Sidang pertama semula berlangsung 26 Mei, tapi batal karena korban tengah menghadapi ujian. Namun selanjutnya PN Kisaran justru mengalihkan status tersangka menjadi tahanan kota dengan alasan adanya surat sakit, adanya jaminan dari isteri tersangka dan karena alasan tersangka bekerja sebagai PNS.
“Alasan ini tidak bisa kami terima karena berdasarkan penyelidikan kami tersangka ternya masuk bekerja pada 27 Mei 2008. Secara psikologis hal ini membuat korban yang masih di bawah umur menjadi trauma dan takut pergi ke sekolahnya di SMK Muhammadiyah Kisaran,” ujar Nilawaty.
LP2A menilai keputusan majelis hakim PN Kisaran yang mengalihkan status penahanan tersangka tidak obyektif. Selain menimbulkan ketakutan pada diri korban, pengalihan status penahanan juga dikhawatirkan akan membuat tersangka mempengaruhi saksi-saksi sebelum proses persidangan dimulai.
“Padahal ancaman hukumannya juga cukup berat, yakni kurungan 15 tahun penjara berdasarkan UU Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002 serta empat sampai 15 tahun sesuai UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” jelasnya.
Karenanya LP2A menilai keputusan majelsi hakim PN Kisaran tersebut sangat tidak masuk akal. “Kami minta bantuan anggota dewan agar tersangka dapat dikembalikan ke rumah tahanan Labuhan Ruku sampai proses peradilan selesai. Kami juga meminta DPRD Sumut agar mengawal proses peradilan agar hukum benar-benar ditegakkan secara jujur dan adil,” kata Nilawaty.
Menanggapi pengaduan itu, Anggota DPRD Sumut Abdul Hakim Siagian SH MHum dan Perluhutan Siregar berjanji akan mengawal proses peradilan kasus pemerkosaan tersebut. Abdul Hakim Siagian juga meminta agar tersangka tetap ditahan.
“Pengalihan status penahanan tersangka juga sangat aneh, karena untuk kasus-kasus serupa tersangkanya justru ditahan. Kita menduga ada permainan di sini, meski kita tidak bisa memastikan permainannya dalam bentuk apa,” ujar Hakim Siagian yang juga mentan pengacara itu.
Abdul Hakim Siagian maupun Parluhutan Siregar juga meminta pimpinan instansi tempat tersangka bekerja juga mengambil tindakan tegas dan meninjau status PNS-nya. “Karena tidak pantas seorang PNS berbuat seperti itu,” katanya. YSC

0 responses so far ↓
There are no comments yet...Kick things off by filling out the form below.