TEBING TINGGI, MANDIRI
Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan terhadap tetangga hingga mengakibatkan tewasnya Bahtiar Silitonga (53), terdakwa Muhammad Safi’i Nasution/MSN (44) dan adiknya Muhammad Nuh Nasution/MNN (42) warga Jalan Bukit Kubu, Lingkungan IV, Kota Tebing Tinggi divonis 14 tahun penjara (masing-masing 7 tahun) oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi-Deli, Senin (9/6).